2.1 Pengertian Teknologi Informasi
dan Komunikasi
Teknologi informasi adalah hasil rekayasa manusia terhadap proses penyampaian informasi dari bagian
pengirim ke penerima sehingga pengiriman informasi tersebut akan lebih cepat,
lebih luas sebarannya dan lebih lama penyimpanannya. Selain itu, teknologi
informasi dan komunikasi juga merupakan seperangkat alat yang dapat membantu
anda berkerja dangan informasi dan melakukan tugas-tugas yang berhubungan
dengan pemrosesan informasi.
2.2 Program Pemerintah dan Swasta
dalam Implementasi TIK untuk BK
(Peranan Teknologi Informasi dan
Komunikasi Bidang Pemerintahan) – E-government mengacu pada penggunaan
teknologi informasi oleh pemerintahan, seperti menggunakan intranet dan
internet, yang mempunyai kemampuan menghubungkan keperluan penduduk, bisnis, dan
kegiatan lainnya. Pada intinya e-government adalah penggunaan teknologi
informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara pemerintah dan pihak-pihak
lain. Penggunaan teknologi informasi ini kemudian menghasilkan hubungan bentuk
baru seperti: G2C (Governmet to Citizen), G2B (Government to Business), dan G2G
(Government to Government). Manfaat e-government yang dapat dirasakan antara
lain:
1. Pelayanan yang lebih baik kepada
masyarakat, informasi dapat disediakan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu,
tanpa harus menunggu dibukanya kantor, informasi dapat dicari dari kantor,
rumah, tanpa harus secara fisik datang ke kantor pemerintahan.
2. Peningkatan hubungan antara
pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum, adanya keterbukaan
(transparansi) maka diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih
baik, keterbukaan ini menghilangkan saling curiga dan kekesalan dari semua
pihak.
3. Pemberdayaan masyarakat melalui
informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi,
masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya. Sebagai contoh,
data-data tentang sekolah: jumlah kelas, daya tampung murid, passing grade, dan
sebagainya, dapat ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang tua untuk
memilihkan sekolah yang pas untuk anaknya.
4. Pelaksanaan pemerintahan yang lebih
efisien. Koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melalui e-mail atau bahkan
video conference. Untuk Indonesia yang luas areanya sangat besar, hal ini
sangat membantu. Tanya jawab, koordinasi, diskusi antara pimpinan daerah dapat
dilakukan tanpa kesemuanya harus berada pada lokasi fisik yang sama. Tidak lagi
semua harus terbang ke Jakarta untuk pertemuan yang hanya berlangsung satu atau
dua jam saja.
Tuntutan
masyarakat akan pemerintahan yang baik sudah mendesak untuk dilaksanakan oleh
aparatur pemerintah. Salah satu solusi yang diperlukan adalah keterpaduan
sistem penyelenggaraan pemerintah melalui jaringan sistem informasi on-line
antar instansi pemerintah baik pusat dan daerah untuk mengakses seluruh data
dan teknologi informasi terutama yang berhubungan dengan pelayanan publik.
Dalam sektor pemerintah, perubahan lingkungan dan kemajuan teknologi mendorong
aparatur pemerintah untuk mengantisipasi hal baru dan upaya peningkatan kinerja
serta perbaikan pelayanan menuju terwujudnya pemerintah yang baik (good
govermance).
2.3 TIK dalam Bimbingan dan
Konseling
Dalam
dunia pendidikan yang semakin berkembang saat ini kita telah dikenalkan dengan
banyak tentang aplikasi-aplikasi media pembelajaran berbasis TIK, mulai dari
penggunaan media internet (website), aplikasi belajar,
kamus elektronik, media flash, film/video dan lain sebagainya hinga yang
paling sering dijumpai yaitu power point.
Berbicara tentang penggunaan TIK sebagai media layanan dalam bimbingan dan
konseling tidak jauh beda dengan TIK sebagai media pembelajaran pada umumnya
yaitu tentang bagaimana seorang tanaga pendidik dalam memanfaatkan media TIK
sebagai fasilitas dalam pengoptimalan tujuan dan program layanan yang ada. TIK bagi dunia
bimbingan dan konseling adalah tersedianya saluran atau sarana yang dapat
dipakai untuk menyiarkan program-progam pendidikan dan layanan yang ada. Hal
tersebut senada dengan apa yang disampaikan oleh Susanto (2008) bahwa “Dalam
bimbingan dan konseling, teknologi informasi dan komunikasi merupakan media dalam pelaksanaan program layanan bukan
tujuan layanan, maka pemanfaatannya hanya sebagai media untuk melakukan
pendekatan-pendekatan, pemberian informasi, promosi, konsultasi dan masih
banyak lagi”.
2.4
Jenis-Jenis
Konseling dengan Pemanfaatan Teknologi dalam Layanan BK yang dilakukan oleh
pemerintah dan swasta
2.4.1 Konseling melalui telepon
Kemudahan
pengaksesan dalam pemberian layanan Bimbingan dan Konseling mengikuti tatanan
kehidupan masyarakat global diharapkan mampu untuk memenuhi kebutuhan para
konseli yang menuntut pemberian layanan bimbingan dan konseling yang cepat,
luas, dan mudah diakses oleh konseli. Konseling melalui telepon biasanya
disebut konseling telepon.
Konseling
dengan media telepon lebih dikenal dengan sebutan Video-phone counseling (VPC)
merupakan bentuk lain dari konseling telepon. Namun dalam penggunaan perangkat
teknologi komunikasi tambahan yang memungkinkan konseli dan konselor saling
mengenal dan “bertatap muka” melalui layar monitor (display), Konseling melalui
video-phone lebih memungkinkan terjalinnya interaksi yang lebih baik antara
konselor dan klien, dan dapat lebih mendekati karakteristik konseling tatap
muka.
Pemerintah
banyak mendirikan akses-akses telepon yang dapat digunakan oleh masyarakat
untuk melakukan interaksi dan komunikasi.
2.4.2 Radio dan Televisi
Saat ini
banyak stasiun radio maupun televisi milik pemerintah maupun swasta yang acara
programnya tentang konseling yang disiarkan melalui radio atau televisi,
yang merupakan bentuk lain dari
konseling telepon. Pada konseling radio, percakapan antara konselor dan konseli
dipancarkan. Pelayanan ini umumnya bersifat informatif atau advis, jarang
hubungan klien dan konselor mencapai taraf yang mendalam dan intensif.
Konseling melalui radio dan televisi memungkinkan permasalahan konseli
diketahui oleh umum, oleh karena itu kerahasiaan identitas konseli harus
benar-benar menjadi perhatian. Permasalahan waktu dan bagaimana masalah klien akan
membatasi keleluasaan dan efektivitas konseling. Hal diatas dapat
direalisasikan dengan menggunakan CMS (Content Management System), CMS secara
umum dapat diartikan sebagai sebuah sistem yang memberikan kemudahan pada para
pengunanya dalam mengelola dan melakukan perubahan isi sebuah website dinamis
tanpa harus dibekali pengetahuan tentang hal-hal yang bersifat teknis. Salah
satu CMS yang dapat digunakan adalah AuraCMS dengan lisensi GPL (General Public
License), open source/bebas dimodifikasi, asli buatan komunitas Indonesia,
mudah dan murah serta berbahasa Indonesia. Layanan Informasi Sekolah yang
dibangun dengan menggunakan AuraCMS akan bersifat dinamis, mudah digunakan,
simple dan mudah dikelola serta memiliki ukuran file yang kecil. AuraCMS dapat
online dalam waktu 1 jam pada server gratis yang banyak ditawarkan di internet.
Dengan demikian AuraCMS direkomendasikan sebagai salah satu Content Management
System yang dapat digunakan sebagai Media Layanan Informasi pada Bimbingan dan
Konseling disekolah.
2.4.3. Internet
Banyak program pemerintah dan swasta
yang memberikan pelayanan konseling melalui fasilitas internet yang sudah kita
kenal dengan nama e-counseling (email counseling). Berikut ini adalah contoh
proses konseling via internet :
1. email
therapy
2.
cyber counseling dan
3.
e-counseling.
1. Email therapy
Email
counseling merupakan proses terapeutik yang didalamnya terdapat kegiatan
menulis selain ada kegiatan pertemuan secara langsung dengan konselor.
Karena, esensi e-counseling terletak pada menulis. Respon atau bantuan yang
diberikan konselor bergantung pada informasi yang diberikan. Konseli pun
tidak perlu mengirimkan seluruh cerita mengenai masalah yang dihadapi, cukup
dengan memilih informasi yang dirasakan pada satu situasi yang merupakan
masalah.
E-mail
merupakan cara paling baru dibandingkan dengan cara-cara yang lain untuk
berkomunikasi secara cepat dan efektif melalui internet. Hal ini tidak
bermaksud untuk menggantikan konseling tatap muka ( face to face ), tetapi
dapat menjadi salah satu cara dalam membantu konseli untuk memecahkan
masalahnya meskipun dalam keadaan jauh dalam hal tanpa bertemu langsung dengan
konselor.
Email
counseling merupakan satu cara untuk berkomunikasi antara konseli dengan
konselor yang didalamnya dibahas mengenai masalah-masalah yang dihadapi koseli,
misalnya masalah-masalah yang berkaitan dengan perkembangan kepribadian dan
kehidupan konseli melalui surat atau tulisan pada internet. Selain e-mail
juga bisa dalam bentuk chatting dimana konselor secara langsung berkomunikasi
dengan klien pada waktu yang sama melalui internet.
Program
Pemerintah yang menggunakan layanan bimbingan dan konseling diantaranya adalah
BNN, BKKBN, KPA, Pusat Rehabilitasi sosial dan sebagainya, dengan adanya email
theraphy ini lembaga-lembaga atau badan pemerintah dapat berkomunikasi dengan
klienya tanpa ketemu secara langsung (face to face)
2. cyber Counseling
Cyber
counseling atau konseling maya merupakan penerapan teknologi ”jalan raya
informasi” dengan memanfaatkan jasa teknologi itu seoptimal mungkin dengan
tetap menjaga karakteristik konseling. Dengan demikian proses layanan bimbingan
dan konseling dapat berlangsung lebih efektif dan efisian sejalan dengan
tuntutan teknologi informasi dan komunikasi. Jalan raya informasi telah
berkembang sedemikian rupa sehingga tidak lagi berupa sesuatu yang asing dan
mahal akan tetapi merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari. Kini jasa
internet dengan segala fitur-fiturnya telah sedemikian memasyarakat dan
dirasakan cukup murah untuk dapat diterapkan. Hal yang harus diwaspadai adalah
terkait dengan keamanan data, dampak-dampak negatif, penyediaan perlengkapan,
dsb.
Konseling
dapat dilakukan dalam ruang maya yang tidak memerlukan interaksi tatap muka,
melainkan dengan menggunakan jaringan teknologi informasi dan komunikasi. Dalam implementasi cyber counseling dapat dilaksanakan melalui kegiatan
antara lain:
a) Marketing layanan konseling, yaitu sosialisasi layanan konseling maya kepada berbagai pihak dengan
tujuan agar model konseling maya ini dapat diketahui secara meluas oleh publik.
Caranya dapat melalui iklan, melalui internet, brosur, atau cara-cara lainnya. Hal ini
juga dilakukan oleh lembaga-lembanga dan badan pemerintah yang menggunakan
layanan bimbingan dan konseling kepada masyarakat, seoerti halnya yang
dilakukan oleh BNN dan juga BKKBN.
b) Penyampaian layanan konseling, yaitu kegiatan layanan proses dan
penilaian konseling dengan menggunakan internet dalam berbagai lingkup layanan
konseling seperti karir, pendidikan, pribadi, sosial, keluarga, dsb. Layanan
konseling dapat berupa penyampaian informasi, pengumpulan data, penyelesaian
berbagai masalah, dsb.
c) Penyediaan materi ”self-help”, yaitu berupa
seperangkat materi yang dapat memberikan layanan sedemikian rupa sehingga klien
dapat bertindak secara mandiri dengan dipandu oleh petunjuk dalam materi
”self-help”. Dalam kegiatan ini klien tinggal mengikuti petunjuk yang telah
dikembangkan dan tersedia dalam internet.
d) Supervisi dan riset, yaitu kegiatan untuk memberikan
supervisi kepada konselor yang menggunakan internet untuk mengevaluasi langkah
yang telah ditempuh serta pengembangan selanjutnya. Demikian pula cyber
konseling dapat dilaksanakan dengan maksud mengadakan riset yang terkait dengan
efektivitas kegiatan konseling dan pengembangan selanjutnya.
Dalam implementasi cyber
counseling beberapa masalah yang mungkin timbul dan harus diwaspadai secara
cermat antara lain:
Isu-isu etika, yaitu hal-hal
yang terkait dengan kode etik konseling yang harus ditaati oleh konselor maupun
pihak lainnya. Hal-hal yang terkait dengan isu etika antara lain menyangkut:
a)
keharasiaan;
b)
Validitas data ;
c)
penyalah-gunaan komputer oleh konselor;
d)
kekurang-pahaman konselor tentang lokasi dan
lingkungan klien;
e)
keseimbangan akses terhadap internet dan jalan
raya informasi,
f)
kepedulian terhadap privacy (kerahasiaan
pribadi);
g)
kredibilitas konselor.
Isu-isu pengembangan hubungan
konseling, yaitu isu yang terkait dengan hubungan antara konselor dengan klien
secara tatap muka sebagai tindak lanjut dari konseling yang dilakukan melalui
internet. Ada kalanya klien atau konselor merasa perlu adanya pertemuan tatap
muka sebagai tindak lanjut dari interaksi melalui internet. Hal itu dapat
dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan konselor dan klien atau dapat diatur
secara khusus.
Sehubungan dengan masalah
sebagaimana dikemukakan di atas, konseling melalui internet dalam segala macam
fiturnya, kurang tepat dilaksanakan dalam hal:
1.
Klien yang mengemukakan hal-hal yang bersifat sangat
rahasia secara pribadi.
2.
Klien yang diidentifikasi mengalami kesulitan dalam
kepercayaan hubungan.
3.
Konselor yang tidak memiliki kompetensi untuk
melaksanakan layanan konseling maya.
4.
Tidak tersedia konselor yang memiliki kompetensi
untuk layanan tatap muka.
Penyampaian layanan konseling
dengan menggunakan jaringan jalan raya informasi (cyber counseling) memberikan
manfaat dalam hal :
1.
Memberikan peluang klien untuk mengakses layanan
dari lokasi terpencil
2.
Memperbaiki orientasi klien terhadap konseling.
3.
Membantu dalam melaksanakan penilaian dan tugas-tugas,
4.
Memperluas data dalam dokumen.
5.
Memberikan layanan alih tangan (referal).
6.
Memperluas akses untuk penilaian dan penafsiran hasil test.
7.
Mengurangi kesulitan penjadwalan.
8.
Mendorong individu untuk menggunakan materi ”self-help”.
9.
Meningkatkan peluang untuk supervisi dan konferensi kasus.
10.
Menunjang pengumpulan data penelitian.
Agar cyber
counseling dapat terlaksana secara efektif, harus dikembangkan dengan cermat
terutama dalam disain, perencanaan, pelaksanaan, sumber pendukung, dan
evaluasi. Cyber counseling yang tidak dikembangkan secara cermat, maka
kemungkinan akan timbul hal-hal : (1) membatasi kerahasiaan hubungan konseling,
(2) menyampaikan informasi yang tidak tepat, (3) kurang memberikan intervensi
yang sebenarnya diperlukan, (4) dilaksanakan oleh konselor yang tidak
berkewenangan, (5) keterbatasan konselor dalam pemahaman lokasi dan lingkungan
klien, (6) keterbatasan keseimbangan akses terhadap sumber-sumber konseling,
(7) keterbatasan dalam kerahasiaan yang diperlukan, (8) mendorong adanya
penyampaian materi dari konselor yang tidak berwenang.
3. e-counseling
Sedangkan
online adalah dimaknai dalam jaringan atau keadaan saat sesuatu terhubung ke
dalam suatu jaringan atau sistem internet atau ethernet. Jadi
istilah konseling online dapat dimaknai secara sederhana yaitu proses konseling
yang dilakukan dengan alat bantu jaringan sebagai penghubung antara guru bk
atau konselor dengan kliennya.
Syarat-syarat
konselor dalam konseling online dan konseling biasa atau face to face tidak
jauh berbeda sebagai berikut:
1)
Konselor harus mempunyai wawasan yang luas
2)
Konselor harus menguasai dan memahami teknologi yang digunakan sekarang ini.
Maksudnya seorang konselor itu mampu menguasai teknologi yaitu konselor mengerti dan mampu menggunakan
teknologi dengan baik untuk menghindari kesalahan-kesalahan yang fatal dalam
proses konseling tersebut.
3)
Latar belakang pendidikannya harus dari bimbingan dan konseling dan minimal
tamatan strata satu yang memiliki ilmu bimbingan dan konseling dan harus
memiliki ilmu-ilmu tentang mamusia dengan berbagai macam problematikanya,kalau
konselornya tidak berlatar belakang bimbingan dan konseling di khawatirkan dia
tidak memahami masalah yang dihadapi oleh siswa/siswi di sekolah dan kurang
menguasai cara mengatasi masalah klien secara efektif.
4)
Kepribadian konselor
Seorang konselor harus mempunyai
sifat yang baik ikhlas,jujur,objektif,simpatik dan empati serta senantiasa
menjunjung tinggi kode etik profesi. Sedangkan sikapnya,ramah tamah,sopan
santun,harus mampu merespon,memahami,dan mendengarkan klien dengan baik selain
itu konselor harus mempunyai penampilan yang menarik,gaya bicara yang jelas dan
tidak mengandung unsur-unsur penghinaan terhadap klien.
5)
Konselor mampu memahami karakteristik klien
Seorang konselor harus mampu
mengetahui dan memahami karakteristik klien walaupun dalam konseling online hal
ini sangat diperlukan juga karena akan membantu konselor dalam
mengatasi permasalahan klien dengan baik dan efektif.
6)
Konselor harus bisa memguasai semua teknik-teknik dalam konseling


19.12
Unknown
0 komentar:
Posting Komentar
Komentarlah dengan sopan :)